DJP Jaksel I Gelar Perkara Wajib Pajak yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar, Apa Hasilnya?
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengadakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pembahasan usul penghentian penyidikan atas tersangka RH pada tanggal 25 Juni 2024. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana melalui pemberian kesempatan kepada tersangka mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.
Dalam gelar perkara tersebut, disampaikan bahwa tersangka RH telah mengakui bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B). Sehingga pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.319.876.692.
Kemudian, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3.959.630.076.
Secara keseluruhan, jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN) beserta denda administratif yang sudah disetorkan oleh tersangka adalah sebesar Rp5.279.506.768.
Penyidik menyampaikan bahwa penyidikan perkara pidana tersangka RH yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c; Pasal 39 ayat (1) huruf d; dan Pasal 39 ayat (i); jo Pasal 43 (1) UU KUP telah lengkap (P-21) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka RH juga telah mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP kepada Kementerian Keuangan.