Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jaksel I Gelar Perkara Wajib Pajak yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar, Apa Hasilnya?

Selasa, 09 Juli 2024 - 20:41:00 WIB
DJP Jaksel I Gelar Perkara Wajib Pajak yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar, Apa Hasilnya?
DJP Jaksel I gelar perkara dengan Kejagung Dok. DJP Jaksel I)
Advertisement . Scroll to see content

Proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dijelaskan dalam pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut.

Kasus pemidanaan tersebut merupakan upaya serius DJP dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta merupakan upaya terakhir sekaligus alat memaksa setelah upaya lain gagal menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut