DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak
Senin, 14 Juli 2025 - 22:14:00 WIB
Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar.
"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," jelasnya.
Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Editor: Puti Aini Yasmin