DMO Batu Bara Batal Diubah, Ini Kata Menko Luhut
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah membatalkan rencana mengubah aturan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengaku tak ada niat untuk mencabut DMO karena beleid tersebut bertujuan memastikan pasokan batu bara kepada PLN terpenuhi sekaligus dengan harga yang terjangkau. Hal ini krusial karena memengaruhi tarif listrik di tingkat konsumen.
"Tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus DMO. DMO itu harus diberikan yang jumlahnya kira-kira 92 juta ton ke PLN supaya PLN tidak pernah terganggu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Aturan DMO batu bara tercantum pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018 yaitu persentase minimal pasokan batubara dalam negeri ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batubara nasional sebesar 485 juta ton untuk tahun 2018.
Terkait batas harga, Luhut mengatakan harga batu bara DMO telah ditetapkan sebesar 70 dolar AS per metrik ton (MT) sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1395 K/30/MEM/2018. Luhut menyebut, aturan tersebut telah menciptakan distorsi pasar di tengah harga batu bara yang kini menembus level 120 dolar AS per MT.