Dongkrak Transaksi, Pelaku UMKM Minta PSBBI Diperpanjang

“Minimal transaksinya Rp 200.000 dan itu bisa digunakan ke-11 e-commerce yang telah bekerja sama dengan kami," kata Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain demi membantu para UMKM, Kemenparekraf juga memberikan kesempatan kepada mereka menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM.
Wamenparekraf menambahkan, dengan melalui PSBBI pihaknya mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang. “Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi,” ujar Angela Tanoesoedibjo.
Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Berikut syarat untuk mengikuti PSBBI:
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
Editor: Jeanny Aipassa