Dorong RUU Penyiaran, Hipmi Minta Konten Digital Diatur
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu mengimbau pengusaha muda untuk terjun dalam industri penyiaran dan digital. Dalam UU Penyiaran, digitalisasi akan memberikan edukasi yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital, termasuk dari sisi pengawasan konten.
"Dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok apakah itu bisa diatur, harus lebih edukasi. Jangan sampai menyalahgunakan kontennya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," tuturnya.
Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional BPP HIPMI Dede Indra Permana Sudiro mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR.
"Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah industri penyiaran. Sektor di industri penyiaran ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19. Contoh rating TVRI yang mengalami peningkatan," ujar Dede.
Oleh karena itu, lanjut Dede, pengalihan penyiaran dari analog ke digital perlu peraturan dan roadmap yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi industri. Selain kesiapan industri penyiaran, industri pendukung juga menjadi perhatian.