DPR AS Loloskan RUU Pengangguhan Plafon Utang demi Hindari Gagal Bayar
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menangguhkan plafon utang 31,4 triliun dolar AS pada Rabu (31/5/2023) waktu setempat. RUU tersebut mendapatkan dukungan mayoritas dari Demokrat dan Republik untuk mengatasi kecaman dari pihak konservatif garis keras dan menghindari gagal bayar.
DPR yang didominasi Partai Republik memilih untuk mengirim undang-undang ke Senat dengan perbandingan suara 314-117. Nantinya RUU tersebut akan diserahkan ke Senat dan dibawa ke Presiden Joe Biden sebelum batas waktu pada Senin (5/5/2023), ketika pemerintah federal diperkirakan akan kehabisan uang untuk membayar utang.
"Perjanjian ini adalah kabar baik bagi rakyat AS dan ekonomi AS. Saya mendesak Senat untuk meloloskannya secepat mungkin, sehingga saya dapat menandatanganinya menjadi undang-undang," kata Presiden AS Joe Biden pascapemungutan suara, dikutip dari Reuters, Kamis (1/6/2023).
Namun, RUU tersebut masih harus diserahkan kepada Senat sebelum Presiden Joe Biden menandatangani menjadi undang-undang.
Para pemimpin dari kedua partai di Senat berharap untuk bergerak cepat memberlakukan undang-undang sebelum akhir pekan. Tetapi potensi penundaan atas pemungutan suara amandemen dapat memperumit masalah.