DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah
"Mari kita siapkan masa depan yang gemilang setelah disahkan UU IKN ini," tutur Suharso dalam pidatonya.
Menurutnya, UU IKN ini akan melahirkan sebuah entitas yang unik. Diharapkan RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi IKN, khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel.
"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," kata Suharso.
Lewat revisi UU IKN tersebut, maka setidaknya ada 9 pokok perubahan jika dibandingkan dengan regulasi yang lama. Sembilan pokok perubahan UU IKN yakni:
Editor: Puti Aini Yasmin