Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!
JAKARTA, iNews.id - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam pailit. Hal itu karena krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk.
Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN).
Adapun, di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan.
Berikut Daftar BUMN Masuk PKPU dan Terancam Pailit
MA dan KY Diminta Turun Tangan Terkait PKPU Hitakara
Amarta Karya
PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soroti PKPU Nomor 10/2023 Pasal 8, Michael Sianipar: Lindungi Suara untuk Kepentingan Perempuan dan Anak