Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Rosan, Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!

Minggu, 13 Agustus 2023 - 17:47:00 WIB
Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!
Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!. Foto: Ilustrasi Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam pailit. Hal itu karena krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk.

Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN). 

Adapun, di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan. 

Berikut Daftar BUMN Masuk PKPU dan Terancam Pailit 

Amarta Karya

PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir, yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut