Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!
Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.
"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid, ditulis Minggu (13/8/2023).
Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan Pengadilan Jakarta Pusat.
Waskita Karya
Hingga Agustus tahun ini, Emiten bersandi saham WSKT itu masih menjalankan PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon.
Agenda sidang PKPU terkait penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.
Editor: Puti Aini Yasmin