Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!
Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir, yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.
Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100 persen dengan skema pembayaran di depan sebesar 35 persen.
"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya, Brisben Rasyid, ditulis Minggu (13/8/2023).
Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan Pengadilan Jakarta Pusat.
Waskita Karya
Hingga Agustus tahun ini, Emiten bersandi saham WSKT itu masih menjalankan PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon.