Edhy Prabowo: Kapal Asing yang Kabur Ditenggelamkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, dirinya tak anti dengan kebijakan penenggelaman kapal ilegal asing. Dia memastikan kapal yang beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia tetap melanggar aturan.
Edhy mengatakan, kapal ikan asing yang melawan saat ditangkap jajaran pengawas bisa ditenggelamkan. Adapun kapal yang ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.
"Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan," katanya, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan, kapal-kapal yang yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Saat ini, banyak kampus perikanan yang minim kapal untuk praktik belajar. Untuk kampus, bentuknya hibah, sehingga tak akan dimintai dana sepeser pun.
"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujarnya.
Dia mengatakan, KKP juga membuka peluang bagi koperasi yang tertarik untuk memanfaatkan kapal sitaan pengadilan. Untuk koperasi, akan ada mekanisme khusus agar tak disalahgunakan.
Dia mengaku akan memasang alat khusus pada kapal sitaan tersebut agar tak dijual pada oknum tak bertanggung jawab.
"Ada pengawasan, kita pasang (alat) apa, kalau dijual ketahuan," ujarnya.
Saat ini, kata Edhy, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.
Editor: Rahmat Fiansyah