Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:28:00 WIB
Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?
ilustrasi rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai cukai minuman berpemanis sebaiknya diterapkan di tahun 2026. Hal itu karena perlu sosialisasi yang dilakukan.

Menurut Telisa sosialisasi harus dilakukan selama satu tahun. Hal ini juga menimbang kondisi ekonomi, apalagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Jangan 2025 ini deh kayaknya kasihan. Perlu sosialisasi 1 tahun itu bagus 2026. Kalau ekonomi kita lagi bagus, dan nanti lihat impact dari PPN kepada inflasi itu tadi 0,3 sampai 0,9,” ucap dia usai menghadiri konferensi pers di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Telisa menjelaskan pada dasarnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, penerapannya masih bisa diterapkan secara situasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut