Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:28:00 WIB
Ekonom UI Nilai Cukai Minuman Berpemanis Sebaiknya Diterapkan Tahun 2026, Kenapa?
ilustrasi rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“APBN 2025 sudah masuk cukai berpemanis. Tapi, belum pasti, kemarin ketemu orang cukai ya katanya situasional ya,” tutur Telisa.

Sementara itu, kata dia, terkait pengaruh ke target ekonomi 8 persen Presiden Prabowo Subianto dari penerapan cukai minuman berpemanis hal itu tak bersinggungan langsung. Namun, bisa mengubah angka secara aktual.

“Target sih tidak berubah, Tapi kan aktual yang berubah Aktualnya nanti bisa jadi kan target kita 5,3 (persen). Nah mungkin susah jadi 5,3 (persen) paling 5,1 (persen),” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menetapakan cukai minuman berpemanis pada kemasan (misalnya minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi) dengan tarif Rp1.500 per liter. Kemudian, pada minuman berpemanis dari konsentrat atau ekstrak (misalnya sirup atau bahan baku Rp2.500 per liter konsentrit).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut