Ekspor Produk Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa ekspor produk olahan ikan tuna dan cakalang ke Jepang kini bebas bea masuk. Hal tersebut menjadi kabar baik bagi eksportir karena aktivitasnya saat ini bebas dari pajak.
Pembebasan bea masuk ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024.
Adapun, rincian produk dimaksud meliputi empat pos tarif, yakni Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).
"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/8/2024).
Dia menerangkan, untuk dua produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang tengah melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.