Ekspor Produk Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk
"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," katanya.
Budi juga menyampaikan, selain empat pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku.
Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.
"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," ucap Budi.
Editor: Aditya Pratama