Erick Thohir Blak-blakan Mau Pangkas BUMN jadi 30-an Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan memangkas BUMN menjadi 30 perusahaan saja. Hal ini dinilai sesuai dengan peta jalan atau roadmap 2024-2034 Kementerian BUMN.
Dalam road map tersebut diketahui bahwa jumlah perseroan akan merampingkan hingga 30-an saja. Tahun ini, kata Erick, jumlahnya baru mencapai 41 perusahaan.
"Dalam roadmap 2024-2034 kalau bisa BUMN jumlahnya 30-an, yang sekarang dari 108 jadi 41 itu baru tahun ini," ucapnya, Selasa (5/3/2024).
Pernyataan ini juga merespons keinginan Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa hotel BUMN tidak diperlukan saat menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2024.
"Kita tidak perlu hotel BUMN. Menurut Anda bagaimana Pak Erick? Tapi saya minta nasehat Anda. Saya ingin mengambil pendekatan yang masuk akal, saya ingin mendapatkan nasehat sebanyak-banyaknya dari manapun dan saya ingin input-input yang terbaik," ujar Prabowo.
Sebelumnya juga, Erick Thohir sempat mengatakan bahwa jumlah hotel BUMN sangat banyak. Bahkan, hampir setiap BUMN memiliki hotel masing-masing.
Dia pun mulai melakukan terobosan dengan pembentukan Holding Hotel Indonesia di bawah naungan PT Hotel Indonesia Natour. Erick menyebut kehadiran hotel BUMN menjadi upaya transformasi dan efisiensi hotel-hotel BUMN ke depan.
"Memang dulunya setiap BUMN punya hotel, sekarang zamannya saya hotel-hotel itu dikonsolidasikan menjadi satu payung yaitu jumlah 122 hotel," ujar Erick.
Menurutnya, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia harus memiliki tiga hal penting. Pertama, harus menjadi korporasi yang sehat dan memberikan kontribusi fiskal berupa pajak, dividen, dan lain-lain. Kedua, sebagai lokomotif pengembangan ekonomi nasional.
"Contohnya, membuat (KEK) Sanur itu kan menjadi pusat wisata kesehatan dan terakhir yang paling penting ialah ekonomi kerakyatan di mana BUMN itu menjadi tadi 92 persen, ultra mikro dan mikro masih juga di BUMN," ucap Erick.
Editor: Puti Aini Yasmin