Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:23:00 WIB
Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengecualian penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri BUMN," tulis beleid tersebut. 

Sementara itu, Direksi perusahaan diwajibkan melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, kajian kelayakan, mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris, pakta integritas, hingga mendapat tanda tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris induk perusahaan. 

Kemudian, Dewan Direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan, dimana, terdapat penyertaan modal berupa tanah yang tidak mengalami delusi. Jika terjadi delusi, termasuk yang disebabkan karena proses right issue, maka Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut