Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah
 
                 
                "Pengecualian penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri BUMN," tulis beleid tersebut.
Sementara itu, Direksi perusahaan diwajibkan melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, kajian kelayakan, mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris, pakta integritas, hingga mendapat tanda tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris induk perusahaan.
Kemudian, Dewan Direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan, dimana, terdapat penyertaan modal berupa tanah yang tidak mengalami delusi. Jika terjadi delusi, termasuk yang disebabkan karena proses right issue, maka Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.
Editor: Jeanny Aipassa