Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir: Penugasan di BUMN Itu Tends to Corrupt, Makanya Kita Ubah Sekarang

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:33:00 WIB
Erick Thohir: Penugasan di BUMN Itu Tends to Corrupt, Makanya Kita Ubah Sekarang
Menteri BUMN Erick Thohir Erick Thohir mengatakan, penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya diubah sekarang.  (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, Inews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui penugasan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah memiliki kecenderungan korupsi. Karena itu, Erick mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga menteri. 

"Saya tidak menutup mata, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga menteri, menteri yang menugaskan, menteri BUMN, dan menteri keuangan," kata dia dalam video pendek yang diunggah dalam akunnya di Instagram, dikutip Kamis (6/10/2022). 

Dia menejelaskan, dalam proses penugasan, kementerian yang memberi penugasan harus memberikan anggaran kepada perusahaan tersebut. Dengan catatan, kementerian itu memiliki anggaran cukup.

Jika kementerian yang memberi penugasan tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). 

"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," ujar Erick. 

Dia pun mengungkapkan bahwa 70-80 persen PMN BUMN digunakan untuk penugasan. Namun dia menyayangkan, persepsi PMN BUMN selama ini buruk karena sebelumnya tidak transparan.

"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga menteri semua transparan. Ini kita dorong di undang-undang BUMN," tuturnya. 

Kementerian BUMN mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera diselesaikan DPR RI. Regulasi ini diperlukan, selain mengatasi masalah penugasan BUMN, juga untuk mengatur ketidaksinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketidaksikronan nilai dividen BUMN disebabkan pengesahannya dilakukan masing-masing menteri terkait. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut