Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
SURABAYA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyerukan seluruh jajarannya untuk tertib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (Inpres No.2/2021) yang dirilis 25 Maret 2021.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres No.2/2021.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.