ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 7,8 Juta Ton dari 51 Perusahaan Sepanjang 2023
Senin, 06 November 2023 - 18:42:00 WIB
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.
"Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, dalam pada Permen sebelumnya untuk RKAB tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hanya berjangka waktu satu tahun.
Editor: Aditya Pratama