Fakta-fakta Utang hingga Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI
JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset yang dimiliki Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Penyitaan aset tersebut terkait tunggakan utangnya ke negara yang mencapai triliunan rupiah.
Utang tersebut berasal dari pinjaman dari pemerintah saat krisis keuangan pada 1997-1998 kepada PT Timor Putra Nasional (TPN), di mana Tommy menjadi salah satu pengurus. Utang itu hingga saat ini belum dibayarkan kepada negara.
Berikut ini fakta-fakta aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:
Pemanggilan Tommy dan Ronny pertama kali dilakukan pada Agustus 2021. Dikutip dari media sosial Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dia memperlihatkan undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto selaku pengurus TPN.
Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Agenda pemanggilan didasarkan pada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas Bank Indonesia yang tercantum berdadarkan Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2021.