Fenomena Tawaran Jasa Mudik Lewat Medsos Bukan Hal yang Baru
"Sekarang karena ada larangan mudik, penumpang ditutupi penutup barang, seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun, dikelabui dengan penutup barang pada bak yang di dalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," tuturnya.
Menurut Djoko, aksi seperti ini jelas melanggar peraturan. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 56 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penggunaan pelat hitam untuk angkutan plus angkutan barang dijadikan penumpang bisa dikenakan pasal 303 dan 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Untuk penggunaan pelat hitam, bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Adapun penggunaan angkutan barang untuk orang bisa dipidana maksimal 1 bulan atau denda maskimal Rp250.000.
Editor: Rahmat Fiansyah