Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:20:00 WIB
Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam peraturan tersebut disebut bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif  5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Hal ini yang kemudian menjadi alasan Freeport Indonesia mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, disebut bahwa Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut