Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut disebut bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
Hal ini yang kemudian menjadi alasan Freeport Indonesia mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, disebut bahwa Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
Editor: Aditya Pratama