Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:20:00 WIB
Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
Freeport Indonesia berencana mengajukan gugatan terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menanggapi perihal rencana gugatan yang akan diajukan PT Freeport Indonesia terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wajib dijalankan.

"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu," ujar Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan melarang perusahaan tersebut jika ingin mengajukan gugatan karena aturan mainnya sudah dibuat.

"Ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut