Freeport Indonesia Keberatan soal Aturan Bea Ekspor, Ini Respons Menteri ESDM
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia mengenai kebijakan bea keluar eskpor konsentrat tembaga. Diketahui, Freeport Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia terkait aturan tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja jika Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Dia mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindaklanjuti," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Arifin menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau merevisi aturan bea keluar tersebut.
"Enggak ada (revisi aturan)," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.
PV Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menyebut, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc, selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ucpanya, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskan Katri, dalam proses penerapan Bea Keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan Bea Keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama