Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:51:00 WIB
Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken 21 Desember 2022.(Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat oleh para pejabat bank tanah.

Pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Jumat (23/12/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000 atau Rp135 juta. Sedangkan, untuk gaji Deputi Pelaksananya 90 persen dari angka tersebut atau Rp121.500.000 (Rp121,5 juta).

Selanjutnya, untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.

Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).

Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut