Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini ditandatangani dan diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini berlaku mulai Januari 2024.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan Ia dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara, untuk gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVe pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Berikut rincian gaji PNS terbaru:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200