Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG, Segera Dikirim ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:34:00 WIB
Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya
Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar terbaru gaji PNS dan PPPK 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, kenaikan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini ditandatangani dan diundangkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Gaji PPPK pada golongan I naik pada kisaran Rp1.938.500-Rp2.900.900 hingga golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji PPPK terbaru:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut