Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Senin, 02 Januari 2023 - 13:38:00 WIB
Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 sebulan," ujarnya.

Dia menuturkan, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Namun berbeda bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," ucapnya.

Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta, sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut