Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gappri Sebut Pasal di RPP Kesehatan Ancam Petani-Industri Hasil Tembakau

Jumat, 08 Desember 2023 - 20:01:00 WIB
Gappri Sebut Pasal di RPP Kesehatan Ancam Petani-Industri Hasil Tembakau
ilustrasi petani tembakau yang bisa terancam gegara RPP Kesehatan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mencatat, industri kreatif dan penyiaran terancam, terutama di sisi tenaga kerja. Hal itu apabila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.

Dia mencatat rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut. 

“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucapnya.

Janoe mengatakan, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp9triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar Rp100 miliar per tahun. 

“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut