Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP

Minggu, 16 Januari 2022 - 14:26:00 WIB
Pemilik NFT Dikenai Pajak? Begini Kata DJP
Pemilik NFT dikenai pajak? begini kata DJP. (Foto/Ilustrasi: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama Ghozali mendadak viral lantaran sukses meraup miliaran rupiah karena menjual foto selfie dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.  Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoleknya lewat Twitter.

DJP mengucapkan selamat dan memberikan tautan kepadanya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun Ditjen Pajak di Twitter. 

Menjawab cuitan tersebut, Ghozali mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan membayar pajak. Dia pun mengaku, ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya. 

"This is my first tax payment in my life. Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen," tulisnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut