Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan
Advertisement . Scroll to see content

Grab Usul Tarif Ojol Maksimal Rp2.000/Km agar Penumpang Tidak Beralih

Jumat, 22 Maret 2019 - 14:32:00 WIB
Grab Usul Tarif Ojol Maksimal Rp2.000/Km agar Penumpang Tidak Beralih
Grab Indonesia mengusulkan tarif ojek online maksimal Rp2.000 per kilometer supaya tidak terlalu membebani konsumen yang memiliki anggaran transportasi terbatas. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Tri mengutip studi independen terkini yang menyebutkan, 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan kurang dari Rp5.000 untuk ongkos transportasi. Dengan asumsi jarak tempuh rata-rata harian konsumen 8,8 km, maka tarif ojek online tidak bisa lebih dari Rp600 per km.

Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa bersikap bijak soal tarif ojek online. Dia meminta penetapan tarif harus mempertimbangkan kepentingan pengemudi serta konsumen.

Secara umum, Tri mengatakan, Grab mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Grab mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan itu dan cukup aktif memberikan berbagai masukan.

"Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring," ucap dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut