Hampir 2 Tahun Dihentikan, 62.000 Jamaah Indonesia Batal Ibadah Umrah

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMHURI) mencatat sekitar 62.000 jamaah Indonesia batal melaksanakan Ibadah Umrah dalam dua tahun terakhir. Hal itu, terkait dengan izin Ibadah Haji dan Umrah kepada jamaah Indonesia yang dihentikan sementara oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Sebagaimana diketahui, sejak 27 Februari 2020, kita telah menunda pelaksanaan ibadah umrah karena tak ada izin dari Pemerintah Arab Saudi, dan jumlah jamaah Indonesia yang terdampak sekitar 62.000 orang,” kata Ketua AMHURI), Firman M Nur, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/10/2021).
Terkait dengan itu, AMHURI menyambut positif kabar akan dibukanya kembali izin ibadah umrah bagi jamah Indonesia. Menurutnya, kabar tersebut merupakan angin segar dan menggembirakan, mengingat pelaksanaan Ibadah Umrah bagi jamaat Indonesia telah dihentikan sejak Februari 2020.
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 menyampaikan terkait pelaksanaan Umrah bagi Jamaah Indonesia.
Menlu menjelaskan, komite khusus di kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah Umrah.