Hasil Kajian Kemenperin dan Indef: Rp1 Beli Produk Lokal Sumbang Rp2,2 ke Ekonomi Nasional
Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.
Ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan.
“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” ujarnya.
Terobosan kedua, menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil (IK). Industri kecil saat ini bisa mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah. Industri kecil dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas.
"Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” tuturnya.
Industri kecil yang ingin mendapatkan sertifikat TKDN tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, proses pembuatan sertifikat TKDN IK bisa dilakukan maksimal dalam lima hari.
Editor: Jujuk Ernawati