Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, 29 Orang Lolos

Senin, 28 Februari 2022 - 08:23:00 WIB
Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, 29 Orang Lolos
Ilustrasi Kementerian keuangan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ketentuan pelaksanaan Seleksi Tahap IV calon anggota Dewan Komisioner OJK: 

a. Calon Anggota DK OJK melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnyakepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email [email protected] pukul 20.00 WIB sehari sebelum jadwal Afirmasi/Wawancara yang ditentukan.

b. Calon Anggota DK OJK menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazahpendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 yangditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat PanitiaSeleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.

c. Tempat Afirmasi/Wawancara dan/atau tautan Zoom bagi Calon Anggota DK OJK yangmengikuti secara daring serta waktu Afirmasi/Wawancara akan diinformasikan melaluiemail. d. Pakaian: batik lengan panjang.

4. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV

5. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung olehPanitia Seleksi.

6. Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut