Hebatnya Mafia Tanah, Bisa Punya Sertifikat Sah di Atas Tanah Orang Lain
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Bidang tanah tersebut merupakan tanah milik warga atas nama Jhon Simbolon, namun datang pihak kedua yang diduga adalah pihak dari PT PP Properti dengan membawa sertifikat yang sama, berlokasi yang sama, hingga panjang kali lebar pun sama persis.
Sertifikat atas nama Jhon Simbolon ini tidak mau memberikan lahannya, karena menganggap tanah ini miliknya, akhirnya PT PP Properti melakukan penggusuran paksa bermodalkan sertifikat yang dipegangnya.
"Kalau berbicara setifikat (ganda) itu asli atau palsu, itu pasti asli, karena dikeluarkan oleh BPN, yang jadi pertanyaan kenapa bisa keluar, kalau ada keterlibatan oknum ATR/BPN, pada konteks kenapa sertifikat itu dikeluarkan tanpa melalui pengecekan administrasi dokumen sebelumnya," ucap Hari.
"Mafianya ini canggih, namanya mafia dia berjejaring dia menggunakan jaring laba-laba itu dia tentu paham kekuatannya dari seluruh proses ini BPN termasuk yang sudah digital dan sebagainya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama