Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah: Saya Termasuk Korban
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Kementerian ATR jadi Mafia Tanah di Bogor, Kerugian Rp10 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:39:00 WIB
Oknum ASN Kementerian ATR jadi Mafia Tanah di Bogor, Kerugian Rp10 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers mengungkap mafia tanah di Bogor (Foto : Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Enam pelaku mafia tanah pemalsu sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Bogor, diciduk polisi. Salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keenam pelaku masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23) dan RGT (25). Terakhir yakni pelaku inisial DK (49) yang merupakan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

"Satu orang ASN di BPN kami tetapkan tersangka namun saat ini sedang proses pemeriksaan di Satreskrim. Lima pelaku yang lainnya adalah calo," kata Iman, Senin (1/8/2022).

Adapun modusnya, para pelaku mengubah isi atau data serifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat yang telah terbit pada tahun 2017 itu dirubah para pelaku sesuai permintaan dari pemohon sertifikat.

"Jadi ada sertifikat yang sudah terbit di BPN tahun 2017-2018 namun belum diserahkan ke pemiliknya karena masih harus ada dokumen yang dilengkapi. Dalam proses itu, ada pemohon sertifikat lain. Kemudian para pelaku memalsukan dengan menggunakan sertifikat yang belum lengkap tadi dengan cara dihapus menggunakan pemutih lalu diisi dengan dengan data pemohon baru," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut