Holding BUMN Tambang Resmi Terbentuk
JAKARTA, iNews.id - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan BUMN, yaitu PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan status Persero menjadi Non-Persero. Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum (Persero).
"Kita teruskan akan bisa melakukan banyak sinergi karena memang kesamaannya banyak yang bisa bekerja sama juga banyak," kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dengan beralihnya saham pemerintah RI ke Inalum, ketiga perusahaan tersebut resmi menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Maka secara otomatis, Inalum akan mengonsolidasi ketiga perusahaan sehingga asetnya yang sebelumnya Rp21 triliun naik menjadi Rp88 triliun.
Holding pertambangan sudah mendapat izin dari pemegang saham untuk Persetujuan Pemecahan Nominal Saham (stock split). Berikutnya pihaknya akan meminta persetujuan dan kelengkapan administrasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI) terkait stocksplit ini serta pernyataan efektif hal-hal lain yang terkait dengan administrasi.
"Kita masih akan urus, saya pikir perlu beberapa waktu sedikit itu," kata Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin di kesempatan yang sama.