Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Ojol Ucapkan Selamat HUT ke-11 Partai Perindo ke Angela Tanoesoedibjo: 2029 Masuk Senayan!
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR

Senin, 18 Maret 2024 - 20:06:00 WIB
Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR
Kemnaker menegaskan ojol hingga kurir berhak dapat THR (Iqbal Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya Indah. 

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut