Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Hore, Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2023 Tak Berubah

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:37:00 WIB
Hore, Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2023 Tak Berubah
ilustrasi alat pencatat meter listrik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Listrik nonsubsidi untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan (tetap) untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. 

"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. 

Adapun indikator makro, yakni kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar 77,80 dolar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).

Jisman menuturkan, dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutur Jisman.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut