Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 15:21:00 WIB
Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun MK telah menolak gugatan buruh atas UU tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Selanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut