ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate
REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.
Tirta menjelaskan, adanya bursa untuk perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini juga merupakan wujud komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia, meningkatkan nilai dan pendapatan listrik yang produsen hasilkan, serta insentif untuk mengembangkan lebih banyak program energi baru terbarukan.
"Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka, pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah perdagangan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh bursa tenaga listrik terbarukan untuk transaksi jual atau beli kontrak fisik REC.
Mengenai perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan sebagai komoditi di bursa berjangka, beberapa negara telah menjalankan hal ini seperti di India Energy Exchange di India, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura serta Bursa Malaysia di Malaysia.
Di Indonesia sendiri, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Menurut data dari Kementerian ESDM tahun 2024, potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW) yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi dan arus laut.
Editor: Reza Fajri