ICDX Resmi Kantongi Izin Penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti
JAKARTA, iNews.id - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, mengatakan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa (Bursa CPO) dari pemerintah," kata Giri, dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, setelah resmi menjadi penyelenggara pasar CPO, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan CPO dan lain-lain.
Hal tersebut, lanjut Giri, akan dilakukan pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.