IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN sektor asuransi, penjaminan, dan investasi menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Kegiatan ini untuk mendukung penataan badan usaha milik negara (BUMN) di ekosistem IFG sebagai bagian dari proses konsolidasi (streamlining) yang tengah dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atua Danantara Indonesia.
Forum ini membahas implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, termasuk pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, kewajiban laporan tahunan, korporasi nonaktif, serta berbagai aspek teknis administrasi badan hukum.
Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting Langi mengapresiasi kepada IFG atas penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman regulasi dalam mendukung proses konsolidasi BUMN.
Andi menegaskan, keberhasilan sebuah BUMN tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu membangun kepercayaan regulator, investor, dan para pemangku kepentingan.