Imigrasi Luncurkan e-VoA Pekan Depan, WNA Bisa Bayar Visa Hanya Lewat HP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan sistem Electronic Visa on Arrival (e-VoA) pekan depan. Dengan demikian, Warga Negara Asing (WNA) bisa memanfaatkan e-VoA untuk membayar visa lewat HP (handphone).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan, e-VoA dan sistem pembayaran melalui payment gateway akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 hingga 16 November 2022.
Menurut dia, Ditjen Imigrasi telah merampungkan sistem e-Voa dan melaksanakan uji coba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway.
“Alhamdulillah, sistemnya telah dirampungkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Ditsistik) dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI," kata Widodo, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Dia mengungkapkan, uji coba sistem e-VoA juga telah dilakukan terhadap beberapa orang asing. Adapun Orang Asing yang diikutkan dalam ujicoba e-VoA pertama kali akan tiba di RI Jumat besok (04/11/2022) pukul 22.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami berharap Electronic VoA mulai bisa digunakan oleh wisatawan asing mulai Rabu pekan depan," ungkap Widodo.
Dia menjelaskan, peluncuran e-VoA tersbeut merupakan upaya DItjen Imigrasi untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia.
Widodo memaparkan, e-VoA akan sangat memudahkan masyarakat dunia dalam lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. Orang Asing dapat menyelesaikan permohonan eVoA pra keberangkatan atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI, selama terhubung dengan internet.
"Mereka juga tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menukarkan uang cash ke mata uang Rupiah atau US Dollar," ujar Widodo.
Dia menjelaskan, penerapan e-VoA dilakukan secara gradual dengan memprioritaskan layanan Visa on Arrival di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh Warga Negara Asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA," kata Widodo.
Adapun orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.
Dia menambahkan, peluncuran e-VoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tandasnya.
Selain e-VoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasisweb Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id).
Penerapan payment gateway secara menyeluruh dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami WNA seusai membuat permohonan visa.
Editor: Jeanny Aipassa