Impor Bahan Baku Obat yang Picu Gagal Ginjal Akut Bakal Diatur
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memasukkan bahan baku obat yang memicu gagal ginjal akut pada anak ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. Ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya gagal ginjal akut pada anak-anak.
“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia menuturkan, upaya itu akan melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian; BPOM; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; dan Lembaga National Single Window (LNSW)
Dia menjelaskan, importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat hingga saat ini tidak termasuk dalam kategori lartas, sehingga tidak termasuk dalam importasi yang diatur Kemendag.
Namun, bahan baku obat tersebut kini diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). Bahan tersebut menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.