Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun
Advertisement . Scroll to see content

India Bakal Larang Ekspor Gula, Bapanas Antisipasi Lonjakan Harga

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:34:00 WIB
India Bakal Larang Ekspor Gula, Bapanas Antisipasi Lonjakan Harga
Pemerintah melalui Bapanas menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri. Hal ini terkait rencana India yang ingin menghentikan sementara ekspor gula per Oktober 2023.

Rencana ini disinyalir akan turut memicu semakin tingginya harga gula di pasar internasional.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023. Menurutnya, penurunan produksi gula India telah terlihat sejak pertengahan tahun, dimana pada Mei 2023 harga gula internasional telah menyentuh angka 26 sen per pound, dan diprediksi bisa terus meningkat. 

"Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri," ucap Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).

Langkah pertama, Bapanas telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) Gula Konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Dalam Perbadan 17/2023 tersebut, ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500 per kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500 per kg serta Rp15.500 per kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah Rp12.500. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka Rp12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut