Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Indofarma Pastikan Pengadaan 50 Juta Dosis Vaksin Covovax Dikawal KPK

Sabtu, 04 September 2021 - 17:30:00 WIB
Indofarma Pastikan Pengadaan 50 Juta Dosis Vaksin Covovax Dikawal KPK
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut manajemen Indofarma, penugasan perseroan telaj didiskusikan dengan KPK. Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan Perseroan untuk pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) pada tanggal 24 Agustus 2021.

Keterlibatan KPK berdasarkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) yang dilakukan oleh Perseroan. Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi.

Indofarma juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada tanggal 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.

Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di Perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil. Perseroan terus melaksanakan program pemeliharaan kepedulian anti penyuapan SMAP ISO:37001.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut