Indonesia Disebut Negara Bokek, Stafsus Menkeu: Keliru
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membantah tuduhan yang menyebut Indonesia sebagai negara bokek alias tidak punya uang.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta," kata Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dia pun akan membahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan anggaran pemerintah, dan kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja.
"Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ujar Yustinus.
Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5 persen dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).