Industri Ekspor Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperluas cakupan screening lewat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Setelah mal atau pusat perbelanjaan dan sejumlah sektor lain, sektor industri juga wajib menggunakan aplikasi ini.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ke depan sektor industri yang berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi PeduliLindungi.
“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September (2021) pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” kata dia, dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, juga akan diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Di samping itu, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Sementara berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, selain staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimian, semen dan bahan bangunan, kontruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.